(KLIKANGGARAN) – Pemerintah melanjutkan penanganan terhadap kasus udang yang terpapar zat radioaktif Cesium-137 dengan melakukan pemusnahan massal melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Sekitar lima ton udang tercemar dimusnahkan dengan prosedur khusus untuk memastikan keamanannya.
Proses tersebut dilakukan dengan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai standar radiologis dan lingkungan.
Produk Udang yang Dikembalikan Amerika Serikat
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa 3.250 kotak udang dimusnahkan, dan sebagian di antaranya terbukti terkontaminasi.
Ia menjelaskan, “Dari 3.250 kotak, ada 494 kotak udang yang terkontaminasi Cesium-137,” ujar Sani di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 November 2025.
Hasil uji basah menunjukkan kandungan radioaktif Cs-137 dengan nilai tertentu per kilogram. Seluruh pemusnahan dilakukan di fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor.
Jaminan Keamanan Saat Pemusnahan
Sani menegaskan bahwa prosedur pemusnahan telah mengikuti ketentuan keamanan lingkungan dan radiasi.
Menurutnya, “Kita menggunakan metode insinerasi, kemudian dilengkapi dengan peralatan pengendalian udara, serta peralatan emisi monitoring untuk memonitor emisi yang dihasilkan,” jelasnya.
Ia menambahkan pengamanan juga dilakukan agar residu tidak mencemari udara. “Kemudian alat pengendali emisi udara untuk mencegah debu-debunya lepas keluar,” katanya.