“Ini hati-hati loh. Kita harus melakukan perlindungan terhadap rakyat kita, masyarakat kita. Kalau memang ada melakukan distribusi domestik itu juga harus ditarik dari pasaran, Pak,” ucapnya.
“Kita jangan bicara ekspor saja, tetapi domestiknya tidak dilihat, tidak menyelidiki hal ini,” tambahnya.
Menurutnya, keterlambatan investigasi dan tindakan penarikan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Kronologi Dugaan Kontaminasi Cs-137 pada Udang Beku
Kasus dugaan pencemaran Cesium-137 (Cs-137) bermula dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) yang menemukan kandungan radioaktif pada udang beku asal Indonesia milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Food).
Produk tersebut diekspor ke Amerika dan dijual di jaringan ritel Walmart, sebelum akhirnya FDA mengeluarkan peringatan agar produk dibuang dan tidak dikonsumsi.
Laporan pencemaran itu diterima dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang melakukan pemeriksaan di empat pelabuhan besar — Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.
Pemerintah: Indonesia Korban, Bukan Pelaku
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia tidak menjadi pelaku, melainkan korban dari paparan kontainer impor yang membawa zat Cs-137.
“Kita ini Indonesia sebetulnya menjadi korban, korban karena di saat bersamaan pemerintah kita menemukan ada 14 kontainer ini yang di Pelabuhan Priok segera kita re-ekspor, yang berasal dari Filipina terdeteksi paparan Cs-137,” kata Zulhas di Jakarta Pusat, 12 September 2025.
Menurut Zulhas, ke-14 kontainer tersebut segera dikirim balik ke Filipina untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap produk ekspor Indonesia.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan