Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Langkah tersebut menandakan komitmen pemerintah untuk menyiapkan kerangka hukum dan teknis redenominasi secara bertahap, setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa kali dalam dua dekade terakhir.
Menkeu Purbaya: Tidak Akan Dilakukan Tahun Ini atau Tahun Depan
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin, 10 November 2025.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” katanya.
Bukan Pemotongan Nilai, Tapi Penyederhanaan Sistem
Purbaya juga menegaskan bahwa redenominasi tidak berarti pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan sistem pencatatan dan transaksi.
Dengan perencanaan yang tepat serta koordinasi lintas lembaga, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi ekonomi nasional tanpa menimbulkan gangguan pada keuangan publik.
Menurutnya, tahapan redenominasi akan dijalankan bertahap dan kondisional, menyesuaikan stabilitas makroekonomi dan kesiapan sistem pembayaran nasional.**