Meski kendaraan modern dinilai telah kompatibel, tantangan tetap muncul bagi kendaraan lama dan kesiapan jalur distribusi di berbagai daerah.
Mandat dari Presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan penerapan mandatori E10 sebagai bagian dari kebijakan energi bersih.
“Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
DPR Ingatkan Soal Risiko Mesin
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan ini.
“Bagi banyak kendaraan, adanya kandungan etanol saat ini belum ramah bagi mesin meski secara lingkungan lebih ramah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 13 Oktober 2025.
Menurutnya, sebagian besar kendaraan di Indonesia masih memakai sistem pembakaran konvensional yang rentan terhadap campuran etanol tinggi.
“Campuran etanol yang terlalu besar berpotensi memengaruhi performa dan daya tahan komponen tertentu,” jelas Ateng.
Ia menilai penerapan E10 sebaiknya dilakukan saat teknologi kendaraan sudah lebih siap, agar transisi menuju energi bersih tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.**