(KLIKANGGARAN) — Nama Anggito Abimanyu kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito kini memegang peran strategis dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional, terutama setelah LPS mendapat mandat baru melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mandat Baru LPS: Jaminan Bank dan Asuransi
Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta agar LPS memperkuat kesiapan menghadapi tanggung jawab tambahan yang kini juga meliputi penjaminan sektor asuransi, bukan hanya perbankan.
“Pertama, LPS kan lembaga penjaminan simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan di samping perbankan juga untuk asuransi,” ujar Anggito di Istana Negara, Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.
Anggito menjelaskan bahwa di bawah mandat baru tersebut, LPS akan berperan dalam penempatan dana pada lembaga keuangan—baik bank maupun asuransi—yang mengalami masalah likuiditas, tentunya setelah melalui evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar,” lanjutnya.
Meski memiliki wewenang baru, Anggito menegaskan bahwa intervensi LPS tetap bersifat terbatas dan dilakukan setelah proses pengawasan OJK selesai.
“Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK. Jadi LPS itu kan lebih di ujungnya suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan dan asuransi yang bermasalah di likuiditas,” jelasnya.
Siap Lepas Jabatan Wamenkeu