(KLIKANGGARAN) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi terbaru khusus sektor UMKM melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Kebijakan ini hadir untuk mengatasi lambannya pertumbuhan kredit UMKM. Data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya naik 1,82 persen, jauh tertinggal dari korporasi yang tumbuh 9,59 persen maupun sektor tambang 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan peran UMKM harus lebih diperhatikan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujarnya, Senin 15 September 2025.
Dian menyebut, kebutuhan UMKM berbeda-beda, mulai dari usaha mikro yang memerlukan akses cepat hingga usaha menengah yang butuh layanan kompleks.
Karena itu, aturan ini mendorong perbankan serta lembaga keuangan nonbank berinovasi, termasuk lewat teknologi digital, skema pembiayaan alternatif, dan insentif.
POJK yang disahkan pada 2 September 2025 ini akan berlaku dua bulan setelahnya. Lewat langkah tersebut, OJK menekankan bahwa UMKM adalah prioritas dalam agenda pemulihan ekonomi nasional.**