bisnis

Penambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Menteri LH: Dampak Lingkungan Bisa Dimitigasi dengan Baik

Senin, 15 September 2025 | 21:51 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat pada 8 Juni 2025. ( (KLHK))


(KLIKANGGARAN) – Aktivitas PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, resmi kembali berjalan sejak 3 September 2025.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan perusahaan tersebut sudah melalui audit lingkungan sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Bapak Presiden ingin dilakukan penataan yang lebih serius, sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan dari tambang PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” ujar Hanif di Denpasar, Bali, Minggu 14 September 2025.

Hanif menambahkan, hasil audit akan dipadukan dengan prosedur lingkungan yang ada, disertai peningkatan intensitas pengawasan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Belasan Tahun, Kini Jadi Sorotan Publik dan Masuk Tuntutan 17 Plus 8 Usai Demo Besar

“Bapak Presiden juga meminta pada kami melakukan intensifikasi pengawasan, biasanya 6 bulan, kami akan lakukan lebih rapat, mungkin 2 bulan sekali akan kami tinjau langsung,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegaskan PT GAG Nikel beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan itu dinyatakan memiliki izin resmi untuk melakukan tambang nikel di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Cowboy Style Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Publik dan Media Asing, Dinilai Berani Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Tapi Berisiko Politik

“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” jelas Hanif dalam jumpa pers di Jakarta pada 8 Juni 2025.

Menurut Hanif, semua dokumen perizinan perusahaan sudah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” tuturnya.

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi, KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres demi Hindari Resiko Konsekuensi Bahaya

Meski begitu, ia mengakui tetap ada pelanggaran minor. “Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” ungkap Hanif.**

Tags

Terkini