bisnis

Kuota Gas HGBT Diperketat, Industri Resah: PHK 700 Pekerja Sudah Terjadi, Kemenperin Temukan Kejanggalan Pasokan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. ((X.com/DisperindagJabar))

Pasokan maksimal dibatasi 48 persen kontrak bulanan pada 13–19 Agustus, naik 65 persen pada 20–22 dan 25–29 Agustus 2025, serta 70 persen pada 23–24 dan 30–31 Agustus.

Jika menggunakan lebih dari kuota, maka perusahaan tersebut akan dikenakan penalti hingga 120 persen dari harga LNG.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan K3, Sampaikan Permintaan Maaf pada Presiden Prabowo, Keluarga, dan Rakyat Indonesia

Bagi Sumi Asih, keterbatasan ini membuat risiko operasional semakin besar. Perusahaan yang rutin mengekspor produk ke Tiongkok dan Eropa terpaksa tetap berproduksi meski harus membayar penalti.

Industri ini membutuhkan 1.500 MMBTU per hari agar beroperasi normal, sementara jika pasokan turun di bawah 1.085 MMBTU, maka seluruh fasilitas produksi bisa berhenti total.

Usai kunjungan tersebut, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan adanya kejanggalan dalam pola pasokan Gas HGBT.

Baca Juga: Saatnya Memikirkan Reward buat Pejuang PAD di Kabupaten Luwu Utara

“Kami mempertanyakan mengapa gas dengan harga di atas USD 15 per MMBTU stabil tersedia, tapi gas HGBT di kisaran USD 6 (atau sekitar Rp97.386) justru terbatas," ucap Febri dalam keterangannya di Bekasi, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

"Artinya, pasokan ada, tetapi tidak disalurkan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya pernah menuturkan bahwa kebijakan terkait Gas HGBT akan mendorong daya saing industri sekaligus menekan biaya produksi.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, HGBT dibedakan menjadi USD 7 per MMBTU untuk bahan bakar, dan USD 6,5 per MMBTU untuk bahan baku," tutur Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, pada 28 Februari 2025 lalu.

Klaim itu terbukti di atas kertas, di mana implementasi HGBT antara 2020 hingga 2023 memberi manfaat ekonomi Rp247,26 triliun, dengan ekspor naik Rp127,84 triliun, pajak bertambah Rp23,30 triliun, dan investasi tumbuh Rp91,17 triliun.

Kebijakan serupa juga disebut berkontribusi pada efisiensi anggaran negara, termasuk penghematan subsidi listrik hingga triliunan rupiah.

Kini bola panas berada di tangan pemerintah. Industri menuntut konsistensi kebijakan, bukan hanya janji efisiensi dan stimulus ekonomi.

Sebab, jika pasokan gas tak stabil, ancaman PHK massal bisa menjadi kenyataan bagi industri Tanah Air.**

Halaman:

Tags

Terkini