“Program sertifikasi halal bahkan telah menciptakan lebih dari 12.000 lapangan kerja, seperti auditor halal, pendamping proses halal, dan supervisor halal,” ungkapnya.
Meski demikian, Fuad menambahkan bahwa dampak langsung sertifikasi halal terhadap volume penjualan UMK masih perlu didukung oleh berbagai variabel lain. Namun secara umum, kebijakan ini terbukti mendorong pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas karena produk bersertifikat halal dianggap lebih aman dan terpercaya.
“Sertifikasi halal bukan hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tapi juga menghadirkan nilai keberkahan yang sering kali tidak disadari,” tuturnya.
Menutup penjelasannya, Fuad menyebut Kementerian Agama bersama BPJPH akan terus memperluas program sertifikasi halal sebagai langkah strategis memperkuat daya saing industri halal nasional.
“Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi syariah nasional,” pungkasnya.**
Artikel Terkait
Inilah Sosok Om Indra, Diduga Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi Usai Ketahuan Non-Halal
Standar Ketat Dapur MBG: BGN Wajibkan SLHS, HACCP, dan Sertifikasi Halal untuk Pastikan Keamanan serta Kualitas Pangan
Perkuat Daya Saing Industri Lokal, Produk UMKM di Luwu Utara Harus Bersertifikasi Halal