(KLIKANGGARAN) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ia menyebut operasi penertiban ini akan menyasar semua lini, mulai dari platform digital hingga warung tradisional.
Purbaya bahkan mengaku sudah memiliki daftar nama pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok rokok ilegal di pasaran.
Sudah Panggil Marketplace
Salah satu langkah awal yang ditempuh adalah memanggil sejumlah e-commerce besar.
“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok, nanti yang lain juga,” kata Purbaya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.
Menurutnya, beberapa platform meminta waktu hingga 1 Oktober untuk menuntaskan pembersihan, namun dirinya mendesak percepatan.
“Terus nanti mulai ada, kan sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” imbuhnya.
Bakal Sisir Warung Kecil
Selain marketplace, Purbaya menegaskan pihaknya juga akan memantau langsung toko-toko kecil.
“Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per toples murah, kita akan cek,” ujarnya.
“Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,” sambungnya.
Artikel Terkait
Beda Gaya Menkeu Purbaya Yudhi vs Sri Mulyani, Pengamat Ekonomi Ungkap Rezim Bapak Kasih Dulu-Ibu Lebih Hati-Hati
Menkeu Purbaya Soroti Kebijakan Cukai Rokok: Disebut Aneh, Rugikan Industri, dan Timbulkan Risiko Pengangguran
Inilah Alasan Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III: Sebut Insentif untuk Orang Kibul-kibul dan Tak Pas untuk Ekonomi
Soal Dana Rp200 Triliun ke Bank, KPK Ingatkan Risiko Kredit Fiktif, Menkeu Purbaya: Kalau Ketahuan Ya Ditangkap dan Dipecat
Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Kurangi Subsidi Listrik Lewat PLTS dan Energi Terbarukan Tanpa Bebani Kenaikan Tarif