Lippo Group Mulai Bayar Refund 13 Pembeli Meikarta dengan Nilai Rp3,5 Miliar, Menteri PKP Apresiasi Proses yang Lebih Cepat

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:50 WIB
Proses pertemuan mediasi CEO Lippo Group dengan konsumen Meikarta (pkp.go.id)
Proses pertemuan mediasi CEO Lippo Group dengan konsumen Meikarta (pkp.go.id)

KLIKANGGARAN--Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa Lippo Group telah memulai proses pengembalian dana (refund) kepada pembeli Apartemen Meikarta.

Tahap pertama refund telah diberikan kepada 13 konsumen dengan total nilai Rp3,5 miliar. Proses ini berjalan lebih cepat dari kesepakatan awal dalam mediasi.

“Sudah ada 13 konsumen Meikarta yang menerima pengembalian dana dengan total Rp3,5 miliar. Saya apresiasi James Riady yang menepati janjinya untuk mengembalikan dana konsumen,” kata Menteri PKP dalam keterangan resmi di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut CEO Lippo Group James Riady bersama perwakilan konsumen Meikarta.

Sebelumnya, pada mediasi pertama tanggal 23 April 2025, disepakati bahwa refund akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan. Namun, realisasinya ternyata lebih cepat.

“Awalnya disepakati refund dalam tiga bulan, tapi ternyata bisa diselesaikan kurang dari satu bulan. Prosesnya lebih cepat dari perkiraan, meskipun belum semua konsumen menerima dananya,” jelas Maruarar.

Saat ini, refund yang telah dibayarkan baru mencakup 11 persen dari total 124 pelapor, dengan nilai keseluruhan pengembalian dana mencapai Rp30 miliar.

“Saya berusaha membantu konsumen Meikarta. Mohon maaf jika belum bisa memuaskan semua pihak. Sebagai menteri, saya akan terus berupaya memberikan yang terbaik,” ujarnya.


Menteri PKP juga telah meluncurkan kanal BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan) sebagai sarana pengaduan terkait perumahan.

“Atas perintah Presiden Prabowo Subianto, kami berkomitmen menyelesaikan masalah Meikarta secepat mungkin. Konsumen berhak mengetahui proses refund dan persyaratan dokumen yang diperlukan,” tegas Maruarar.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan konsumen dan mempercepat penyelesaian kendala pembelian properti di Meikarta. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: pkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X