"Jelas ini sebagai perangkap kepada presiden bila melantik anggota BPK terpilih (2019-2024), maka serta merta presiden dapat di impeachment karena melanggar sumpah jabatan," tegas Tom.
Begitupun dengan anggota Komisi XI DPR yang baru dilantik 1 Oktober 2019, lupa bahwa merekapun ikut melakukan melanggar sumpah jabatan. Karena itu anggota komisi XI DPR RI periode 2014-2019 harus dikenakan sanksi berat.
"Pengesahan anggota BPK terpilih melalui paripurna tentu cacat hukum/prosedur," pungkas Tom.