politik

Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Fasilitasi Caleg, Tak Berintegritas?

Sabtu, 9 Februari 2019 | 08:00 WIB
Bawaslu

Jakarta, Klikanggaran.com (09-02-2017) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tercatat beberapa kali memfasilitasi calon anggota legislatif (caleg) dapil Kota Bekasi. Fasilitas dimaksud adalah, organisasi atau lembaga diperbolehkan mengisi acara di kantor Bawaslu. Bahkan, ada organisasi atau lembaga yang bahkan tidak diketahui status legalnya. Demikian disampaikan oleh Adri Zulpianto, Koordinator Daerah JPPR Kota Bekasi.

Misalnya, pada tanggal 25 Janari 2019 Bawaslu memfasilitasi acara yang diadakan oleh Institute for Social and Political Policy Studies. Acara ini menghadirkan Ade Puspitasari sebagai caleg Partai Golkar dapil Kota Bekasi. Acara diadakan di kantor Badan Pengawas Pemilu.

Kemudian pada tanggal 30 Januari 2019, Bawaslu Kota Bekasi lagi-lagi memfasilitasi acara yang diadakan oleh BEM se-Bekasi. Acara ini menghadirkan Irdan Suryanagara, yang tercatat juga sebagai caleg dapil kota Bekasi. Menurut JPPR Kota Bekasi, agenda tersebut telah melanggar UU Pemilu No. 7/2017.

Tidak hanya Bawaslu, KPU Kota Bekasi pun dinilai ikut memfasilitasi Caleg. Adri mengatakan, KPU menjadi supporter dalam acara yang diadakan oleh pemantau pemilu. Acara pada tanggal 7 Februari 2019 itu menghadirkan Angel Karamoy sebagai caleg Dapil Kota Bekasi. Dalam acara tersebut, hadir di dalamnya Komisioner Bawaslu Kota Bekasi sebagai Pembicara mendampingi Angel Karamoy.

Padahal menurut JPPR, telah tertuang pada pasal 442 UU Pemilu no. 7/2017 tentang larangan bagi pemantau pemilu point f. Melarang pemantau pemilu untuk menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada kepada peserta pemilu.

Bawaslu dan KPU Fasilitasi Caleg


Artinya menurut Adri, sekelas pemantau pemilu harus berdiri secara independen. Tidak berada di bawah naungan Penyelenggara Pemilu, terakreditasi bahkan terdaftar secara resmi. Mereka dilarang memfasilitasi peserta pemilu.

“Seharusnya penyelenggara sekelas Bawaslu ditekankan untuk berperilaku netral. Tidak memfasilitasi peserta pemilu yang diadakan oleh lembaga apa pun. Termasuk yang diadakan oleh pemantau yang terdaftar dan terakreditasi,” tutur Adri pada Klikanggaran.com di Jakarta, Jumat (08/02/2019).

Menurut JPPR Kota Bekasi, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi seharusnya menjaga integritas penyelenggara pemilu secara kelembagaan. Misalnya dengan melarang kegiatan tersebut. Dan, Bawaslu menjadikannya sebagai temuan pelanggaran jika ada pemantau dengan agenda memfasilitasi peserta pemilu.

“Bukan malah melegitimasi pelanggaran, bahkan mensupport kegiatan yang melanggar UU tersebut,” tegas Adri.

Adri juga mengatakan, kewibawaan penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi, Bawaslu, dan KPU Kota Bekasi pun sepertinya dipertanyakan. Karena tidak ada proses terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Bekasi.

Temuan yang Dimentahkan


“Jangankan mendorong para pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan untuk bekerja secara aktif. Justru ketegasan hukum terhadap temuan dugaan pelanggaran cenderung lemah dan dilemahkan oleh Bawaslu,” lanjut Adri.

“Karena seringnya kasus temuan dugaan pelanggaran yang dimenntahkan oleh Bawaslu. Sehingga pelanggaran-pelanggaran pemilu dapat ditemukan secara mudah oleh masyarakat. Terutama temuan pelanggaran yang tercatat. Seperti keterlambatan LADK dua partai dan pelanggaran kampanye di media massa, yang berakhir tanpa putusan. Dan, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Hal tersebut mengindikasikan, seringkali temuan dugaan pelanggaran tidak dijadikan pelanggaran. Malah berdalih dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran,” papar Adri.

Untuk menjadi Pendidikan Kepemiluan, Adri menegaskan apa yang perlu menjadi catatan. Bahwa temuan dugaan pelanggaran diajukan oleh pengawas pemilu itu sendiri. Akan aneh menurutnya, bila temuan oleh Bawaslu maupun Panwaslu tidak dijadikan sebagai pelanggaran. Malah dimentahkan dengan dalih unsur pelanggaran tidak ditemukan.

“Artinya, Bawaslu Kota Bekasi gagal menjadi badan yang menanggulangi pelanggaran-pelanggaran pemilu. Karena tidak ditakuti oleh peserta pemilu. Dan, justru seperti menjadi pelindung bagi pelanggaran peserta pemilu. Berapa banyak kasus temuan yang diselesaikan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan berakhir menjadi pidana? Jika tidak ada, maka Bawaslu Kota Bekasi gagal menjadi badan penegakan hukum pemilu,” lanjut Adri.

“Dan, KPU Kota Bekasi pun gagal mengawal proses tahapan pemilu dengan baik. Karena tidak mampu menjaga marwah dan integritas kelembagaanya. Karena tidak mampu bersikap netral dalam mengawal proses tahapan-tahapan pemilu. Cenderung KPU hanya memfasilitasi sebagian caleg dalam agenda-agenda yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Adri.

Baca juga : Fungsi Pemantau Pemilu Mati Jika Dikendalikan Bawaslu

Tags

Terkini