Jakarta, Klikanggaran.com (16-07-2018) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan direpotkan pendaftaran caleg DPR di hari terakhir. Dalam Draf Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan, calon anggota legislatif Pemilu 2019 diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan, sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019, proses pendaftaran dimulai sejak tanggal 4 s/d 17 Juli 2019.
Ia menuturkan, sesuai data hasil pemantauan JPPR, data parpol yang sudah mengisi Silon pemilu di antaranya sebagai berikut :
1. PKB 572 calon, jumlah dapil 80;
2. Gerindra 569 calon, jumlah dapil 80;
3. PDIP 446 calon, jumlah dapil 80;
4. Golkar 262 calon, jumlah dapil 71;
5. Nasdem 575 calon, jumlah dapil 80;
6. Garuda 93 calon, jumlah dapil 48;
7. Berkarya 461 calon, jumlah dapil 80;
8. PKS 442 calon, jumlah dapil 78;
9. Perindo 544 calon, jumlah dapil 80;
10. PPP 296 calon, jumlah dapil 73;
11. PSI 575 calon, jumlah dapil 80;