politik

Apa Ini untuk Mengganjal Edy Rahmayadi Biar Tak Jadi Cagub Sumut?

Rabu, 20 Desember 2017 | 03:41 WIB
images_berita_Nov17_Ganjal

Jakarta, Klikanggaran.com (20/12/2017) - Sungguh mengagetkan beredarnya Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi perwira tinggi TNI.

Dengan melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap 32 Pati TNI tidak ada, atau bisa dinyatakan batal. Padahal, dari 32 Pati tersebut, nama Pangkostrad Edy Rahmayadi termasuk di dalamnya.

Dimana Letnan Jenderal Edy Rahmayadi sudah lebih dulu secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Pangkostrad sekaligus pensiun dini dari TNI di penghujung November 2017 lalu.

Dan, memang pengunduran diri Edy Rahmayadi tersebut untuk memuluskan langkahnya menjadi calon Gubernur Sumatera Utara di Pilkada Serentak 2018. Karena Edy Rahmayadi sudah didukung partai besar seperti Gerindra, PKS, dan PAN.

Jadi dengan munculnya surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017, tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, menandakan bahwa Letnan Jenderal Edy Rahmayad belum pensiun, dan belum boleh memasuki dunia politik. Hal ini menjadi ganjalan untuk menjadi calon Gebernur Sumatera Utara.

 

Tags

Terkini