Jakarta, Klikanggaran.com (21/12/2017) - Setelah munculnya surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 ini, berarti menegaskan bahwa Letnan Jenderal Edy Rahmayadi belum pension. Dan, masih memegang posisi sebagai Panglima Kostrad.
Dengan tetap sebagai Panglima Kostrad, Letjend Edy Rahmayadi seperti menjadi galau. Hal ini disebabkan dia harus tetap di dunia militer, dan tidak boleh masuk ke dunia politik. Padahal, dalam diri Letjend Edy Rahmayadi, seperti ada keinginan untuk masuk ke dunia politik, dan menjadi calon Gubernur Sumut.
Meskipun Letjend Edy memiliki potensi yang sangat besar untuk menjabat sebagai KSAD, dan mendapat bintang empat di pundak, tetapi dalam pernyataannya, Panglima Kostrad Letjend Edy menyampaikan bahwa hatinya sudah bulat dan mantap untuk segera pensiun dini. Dari pernyataan tersebut publik menilai, sepertinya Letjend Edy Rahmayadi lebih menginginkan menjadi gubernur, bukan ingin mendapat posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi perwira tinggi TNI, akhirnya tidak ada pengaruhnya sedikit pun bagi Letjend Edy Rahmayadi untuk bisa tetap mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumut.
Walaupun Letjend Edy Rahmayadi terlebih dulu sudah mengajukan izin untuk pensiun dini dari TNI. Sebab untuk pensiun dini merupakan hak setiap prajurit TNI yang sudah memenuhi syarat.
Peristiwa ini membuat banyak asumsi dan komentar bermunculan di ruang publik. Ada yang menyampaikan pada Klikanggaran.com, “Surat penganuliran mutasi perwira tinggi TNI ini bisa bikin galau seorang Jenderal, dan Panglima Kostrad pula.”
Komentar lain, “Kendala ini dimungkinkan, Letjen Edy Rahmayadi ikut pilgub Sumut yang dukung bukan PDI Perjuangan sih, malahan partai-partai yang tidak disenangi pemerintah pula, seperti Gerindra, PKS, dan PAN.”