politik

KPU DKI Jakarta: Laporan Awal Dana Kampanye Harus Tepat Waktu

Kamis, 27 Oktober 2016 | 08:43 WIB
images_berita_Okt16_1-FARRI-KPU-DKI

Jakarta, Klikanggaran.com - Pascapenetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur hari Senin lalu, bukan berarti syarat-syarat kelengkapan pasangan calon sudah komplit, masih ada berkas yang harus segera diselesaikan dan diserahkan sebagai bagian dari kelengkapan syarat dari setiap kandidat.

 

Hal ini disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Ia menyatakan, tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur masih mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Selain itu pasangan calon juga diwajibkan mengisi formulir Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye (APDK) sebagaimana diatur dalam PKPU No 8 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13/2016 tentang Dana Kampanye.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Sosialisasi ini menegaskan bahwa pelaporan LADK ini paling lambat pada tanggal 27 Oktober 2016, pukul 18.00 WIB.

"Tim pasangan calon juga mengisi formulir Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye (APDK) KPU RI dan menyampaikan LADK ini tepat pada waktunya," kata Dahlia dalam rapat koordinasi LADK dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya 15, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Dahlia Umar menjelaskan, dalam LADK tersebut harus ada tertera rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan rekening khusus, dan penerimaan sumbangan.

Dahlia juga menghimbau, jika laporan yang dimaksud tersebut sudah dibuat, maka sebaiknya segera diserahkan ke KPU DKI Jakarta.

"Jika sudah ada atau sudah siap, bisa segera diserahkan," ujarnya.

 

Tags

Terkini