(KLIKANGGARAN) — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung mengikat. Menurutnya, putusan tersebut dapat segera dijalankan tanpa menunggu regulasi tambahan dalam bentuk PP maupun Perkap baru.
Mahfud menyampaikan hal tersebut merespons dinamika yang muncul usai putusan dibacakan, termasuk wacana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyiapkan langkah implementasi.
“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” ujar Mahfud melalui YouTube pribadinya, Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: Dua Ganda Putri Indonesia Tembus Semifinal Australia Open 2025, Peluang All-Indonesian Final Terbuka
Tak Perlu PP atau Regulasi Baru
Mahfud menekankan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat sehingga tidak memerlukan aturan pelaksana lain. Ia menilai penarikan anggota Polri dari jabatan sipil merupakan konsekuensi langsung dari dibatalkannya frasa yang memberi celah penugasan.
Ia menegaskan bunyi putusan juga sangat eksplisit: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Komentari Rencana Pembentukan Pokja
Mahfud turut menyinggung rencana Polri membuat pokja untuk menafsirkan putusan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan urusan teknis yang seharusnya bisa dipercepat dan tidak perlu memakan waktu panjang.
“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” ucap Mahfud.
Ia menekankan bahwa tugas teknis seperti itu tidak membutuhkan proses berlarut.
“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” lanjutnya.
Apresiasi Putusan Progresif MK
Selain membahas Putusan 114/2025, Mahfud juga menilai ada sejumlah putusan progresif lain yang turut memperbaiki praktik ketatanegaraan, termasuk soal rangkap jabatan Wakil Menteri. Ia menyebut langkah MK ini sebagai bentuk koreksi diri lembaga peradilan konstitusi.
“Ya, upaya MK untuk tobat. Tobat itu kan bagus. Tobat itu kan bagus. Cuci muka itu kan bagus daripada kotor terus,” tutup Mahfud.**