KLIKANGGARAN -- Majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Prabowo Subianto menimbulkan polemik di antara anak sulung presiden RI itu dengan partai yang diketuai Megawati Soekarno Putri, PDI Perjuangan.
Saat menghadiri Deklarasi Dukungan Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Sabtu (4/11/2023) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjelaskan "Mas Gibran tidak lagi anggota PDI Perjuangan karena pamitnya sudah diterima."
Merujuk pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Baca Juga: Kereeen! Totalitas Karnita ‘Ratu’ Sarungu Main di Film Rumpang
Terkait itu, PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Bapak Ganjar dan Prof Mahfud MD.
Sementara sejumlah partai yang mendukung pasangan Prabowo - Gibran, yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Sehubungan dengan KTA PDIP Gibran yang belum dikembalikan, Hasto menyatakan bahwa masalah tersebut dilimpahkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, cabang Gibran menerima KTA. Selanjutnya KTA tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Hasto juga mengingatkan berdasarkan Undang-undang konstitusi tidak diperbolehkan adanya keanggotaan partai politik ganda.
Hal ini merupakan bentuk respons dari pihak PDIP atas keputusan Gibran untuk melepaskan partai yang mengusungnya saat menjadi walikota Solo.