Jakarta,Klikanggaran.com - Dugaan adanya skandal dalam proses impor emas diungkap di dalam rapat bersama Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Adalah Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang menyuarakan hal tersebut.
"Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun," kata Arteria pada Senin (14-6).
Arteria menyampaikan ada indikasi perbuatan manipulasi yakni pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Manipulasi itu, lanjutnya, berdampak pada tidak dikenakannya pajak masuk atas produk emas itu.
"Apa yang dilakukan? Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ungkap Arteria.
Dia pun langsung tunjuk hidung para petinggi di PT Aneka Tambang (Antam). Mulai dari direktur utama (dirut) hingga wakil presiden PT Antam disebut oleh Arteria.
"Saya minta juga periksa PT Aneka Tambang, dirutnya diperiksa, vice president-nya diperiksa. Kenapa? Setiap ada perdebatan di Bea Cukai datang itu, Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu," tutur politisi PDIP tersebut.
"Sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," sambung dia.
Arteria menjelaskan penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
"Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi," terang dia.
"Di Indonesia barang itu seharusnya kena biaya impor 5 persen kena pajak penghasilan impor 2,5 persen, tapi sampai di Bandara Soetta, kode itu berubah, sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahun dokumen impor, yang tadi sudah berbatangan, berlabel jadi seolah dikatakan sebagai bongkahan, kodenya dicatat 71081210 artinya emas bongkahan. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor, tidak kena lagi yang namanya PPh impor," lanjut Arteria.
1. Perusahaan Jardin Trako utama
2. PT Aneka Tambang
3. PT Lotus Lingga Pratama
4. PT Royal Rafles Capital
5. PT Viola Davina
6. PT Indo Karya Sukses
7. PT Karya Utama Putera Mandiri
8. PT Bumi Satu Inti
Menanggapi dugaan skandal impor emas yang disampaikan Arteria, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry melontarkan rencana pembentukan panitia kerja (panja) agar pengusutan lebih serius. Herry menyoroti peran Bea Cukai yang merupakan pintu masuk pendapatan negara.
"Kemudian ada persoalan-persoalan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Saya ambil contoh kasus bea cukai dalam lingkup kementerian keuangan yang juga menjadi pintu masuk penerimaan negara," tutur Herman.
Herman meminta Kejagung tak gentar mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi di Bea dan Cukai. Herman mengusulkan pembentukan panja penegakan hukum terkait kasus ini dan mengatakan akan mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasan utuh.