a. Di daerah Sentul, antara lain:
1) terdapat sejumlah mobil yang dicurigai melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelum peristiwa tanggal 6 malam dan 7 dini hari yang diduga milik petugas.
2) terdapat keterangan mobil Laskar FPI merapat ke Sentul dari Petamburan.
b. Di daerah rest area KM 50, antara lain:
1) terdapat 4 (empat) anggota FPI yang masih hidup dan diturunkan dari mobil ke jalan;
2) terdapat 2 (dua) orang yang diduga telah meninggal dengan 1 (satu) duduk di mobil dan 1 (satu) telah diturunkan ke jalan, terlihat luka yang diduga merupakan luka tembak.
3) terlihat darah di jalan depan salah satu warung.
4) terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap 4 (empat) orang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap.
5) terlihat beberapa bukti yang ditaruh di meja salah satu warung oleh petugas.
6) terlihat 4 (empat) orang yang hidup dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.
7) terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan Handphone.
8) terdengar penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba dan juga terdengar terkait terorisme.
9) terdapat sejumlah petugas yang telah berada di rest area KM 50 sejak + pukul 20.00 WIB (petugas untuk vaksin covid),
10) terlihat beberapa mobil, antara lain mobil spin, avanza, xenia, towing, dan landcruiser.
c. Di daerah Karawang dan rest area lainnya, antara lain:
1) terdapat sejumlah petugas, baik bersenjata dan tidak bersenjata dalam jumlah puluhan pasca azan isya (petugas untuk vaksin Covid-19) di sekitar rest area dan jembatan
penyeberangan di TOL.
2) terdapat informasi salah satu rombongan mobil FPI yang berhenti di salah satu SPBU di daerah Karawang.
3) terdapat keterangan mendengar bunyi tembakan di 2 (dua) lokasi di daerah Karawang.
B. Permintaan Keterangan
Permintaan keterangan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan informasi langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain Kepolisian, antara lain Kapolda Metro Jaya, DOKES, SIBER, INAFIS, LABFOR dan petugas kepolisian yang bertugas dalam peristiwa tersebut, pengurus FPI dan saksi, keluarga korban, dan Direktur Utama PT Jasa Marga termasuk petugas teknis.
1. Keterangan dari Kepolisian antara lain:
a) adanya kegiatan surveillance dari Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi pemanggilan terkait kasus kerumunan dan informasi pengerahan massa dalam jumlah besar oleh FPI. Hal ini khususnya karena terdapat penolakan/penghadangan pemanggilan sebelumnya dan ditunjukkan surat tugas serta surat penyelidikan untuk kegiatan tersebut tertanggal 5 Desember 2020.
b) penjelasan terkait mobil pada peristiwa tersebut, termasuk melihat dan memeriksa langsung kondisi mobil.
c) penjelasan terkait peristiwa, anggota yang bertugas, mobil yang dipakai dan senjata yang digunakan.
d) terkait penerimaan jenazah, kondisi, prosedur dan meminta foto proses yang dilakukan sejak awal sampai akhir penanganan jenazah.
e) penjelasan terkait barang yang disita dan penjelasannya, termasuk handphone, voice note dan senjata.
2. Keterangan dari FPI antara lain:
a) terkait petugas FPI yang melakukan pengawalan di Sentul dan sepanjang jalan sampai peristiwa terjadi dan pasca peristiwa.
b) terkait pengintaian dan pembuntutan, termasuk di dalamnya terkait sejumlah mobil yang mencurigakan.
c) terkait peristiwa pada 4 Desember di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
d) terkait penolakan kepemilikan senjata.
e) terkait komunikasi dan metode komunikasi yang dilakukan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
f) pemberian voice note dan rekaman beserta penjelasannya.
3. Keterangan keluarga korban, antara lain:
a) Kondisi jenazah ketika diterima oleh keluarga,
b) informasi keseharian korban.
c) harapan akan keadilan.
4. Keterangan dari Jasa Marga dan petugas teknis, antara lain:
a) penyebab tidak berfungsinya sejumlah CCTV sebagaimana mestinya.
b) memberikan penjelasan langsung di lapangan dengan menunjukkan kerusakan dan bagaimana kerusakan bisa terjadi.
c) penjelasan terkait keikutsertaan dalam pengamanan vaksin Covid-19.
d) pemberian ribuan video CCTV dan screen capture CCTV.
C. Permintaan dan Penerimaan Barang Bukti