Majelis Hakim Geram, Keterangan Pinangki Berubah saat Sidang

photo author
- Rabu, 16 Desember 2020 | 18:24 WIB
pinangki
pinangki

"Jadi gimana caranya saya pikir supaya cepat pemeriksaan," sebut Pinangki.


Hakim Agus kembali bertanya tapi jawaban Pinangki kembali menangis dan tidak jelas menjawab pertanyaan hakim. Hakim pun langsung menyoroti sikap Pinangki di sidang.


"Saudara berikan advice ke Djoko Tjandra dan Andi Irfan lancar, dengan teori segala macam bisa. Saya tadi lihat saja saudara beri keterangan malah ketawa-ketawa hihihi, ini wibawa pengadilan ini. Belum ditanya saudara selalu mencela. Sudah berkali-kali ditanya? dijawab, jangan jawab jangan menyela kalau nggak ditanya," tegas hakim Agus Salim.


Pinangki kemudian menjawab hakim Agus dengan suara sudah tidak lagi terisak. Pinangki mengaku tahu akan bertemu Djoko Tjandra dan tetap mengubah BAP-nya.


"Kalau ada yang nggak tepat dari BAP. Tunjukkan apa? Masalah apa?" kata hakim.


"Bahwa saya nggak kenal, saya nggak tahu Djoko Tjandra pada saat saya datang ke Djoko Tjandra. Padahal, saya sudah tahu Djoko Tjandra, di BAP saya bilang nggak kenal, tapi pada kenyataanya saya kenal," ucap Pinangki.


Hakim kemudian kembali mempertanyakan keterangan Pinangki. Menurut hakim, pernyataan Pinangki berubah-ubah, dalam persidangannya dia mengaku tidak tahu Djoko Tjandra tapi saat diperiksa sebagai saksi Andi Irfan dia mengaku mengenal Djoko Tjandra.


"Tapi di sidang saudara sendiri, saudara menyatakan bahwa Joe Chan itu bukan Djoko Tjandra?" tanya hakim lagi.


"Tidak majelis," kata Pinangki.


"Ini catatan saya ini. Biasa saja dalam berikan komentar, apa yang saudara alami lihat. Saudara nggak ada remnya kalau ngomong. Setiap kali ada yang saudara berikan dengan berikutnya berbeda-beda. Komentar terhadap saksi satu dengan lainnya nggak ada yang sama. Semua kita catat itu, dan kita semua ini kerja dalam rangka untuk negara, jadi tolong dihargai," tegas hakim Agus.


"Siap majelis, mohon maaf terima kasih telah diingatkan," kata Pinangki.


"Yang benar (keterangan) saya sampaikan di sidang ini majelis. Keterangan saya yang benar adalah dari bulan Oktober saya sudah tahu yang akan saya temui adalah Djoko Tjandra," tambah Pinangki.


Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Andi Irfan Jaya. Andi Irfan didakwa didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. *(Red/LJ)


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X