Nah, untuk manfaatnya ; Jurnalistik Islami bisa dikatakan sebagai Crusade Journalism. Maksudnya jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, yakni nilai-nilai Islam. Lebih tegas Jurnalistik Islami mengemban sebuah Misi Amar Ma'ruf Nahyi Munkar (Q.S. 3:104).
"Dalam hal ini seorang Reporter atau Jurnalis Muslim dituntut untuk selalu menjadikan Al-Quran dan Hadits sebagai landasan dalam memberikan informasi kepada khalayak," lugas Artis Kolosal dan Presenter Hijab serta Bercadar itu sembari eksis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dimaksudkan agar berita yang diperoleh oleh khalayak luas atau masyarakat dapat dipertanggungjawabkan baik secara langsung oleh si pembuat berita yaitu Reporter atau Jurnalis itu sendiri pun termasuk pihak penanggungjawab di perusahaan pers tersebut.
Kode Etik Jurnalis Islami
Cara penyampain dalam pers yang bercirikan Islam ini jelas berbeda dengan media pers pada umumnya.
Penting diingat, seorang Pers yang bercirikan Islami selalu menghindari hal-hal yang bertentangan dengan Syariat Agama Islam.
Jurnalistik Islami adalah Jurnalistik Dakwah. Konkretnya, seorang Reporter Muslim hakiki harus menjadikan jurnalistik islam sebagai “Ideologi” dalam profesi yang diemban. Karena dakwah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap muslim.
Disisi objek yang diberitakan, seorang Reporter Indonesia memiliki "Hak Tolak", dengan mengedepankan dan menghargai ketentuan embargo, dan atau terkait informasi latarbelakang narasumber pun objek berita termaktub didalamnya "Off The Record" sesuai yang disepakati antara Narasumber dengan Reporter Islami itu sendiri.
Reporter Indonesia berkewajiban dan bersedia melindungi Narasumber yang tidak bersedia disebut nama dan identitasnya.
Berdasarkan kesepakatan, jika Narasumber meminta informasi yang diberikan ditunda pemuatannya, pun harus dihargai. Hal ini berlaku juga untuk informasi latarbelakang.
Reporter Indonesia segera mencabut dan meralat dalam pemberian serta melayani hak wajib.
Hal itu maksudnya bertujuan mensegerakan mencabut dan meralat pemberitaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf oleh pihak penanggungjawab media terkait.
Inisial Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah dan tidak akurat.
Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yang dirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik ini, sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.