"Terutama isi dari poin-poin mediasi sesuai dengan prinsip persidangan mediasi secara "tertutup untuk umum, sehingga wajib terpelihara kerahasiaannya, agar kedepan tidak menjadi yurisprudensi apabila terdapat permasalahan yang sama."
Maka dari itu, Ketua Majelis Persidangan Mediasi kemudian telah mengikat para pihak guna menandatangani berita acara sementara perdamaian secara mediasi. "Dimana pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak akan dilaksanakan, dan sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara finalisasi lerdamaian secara mediasi pada hari Kamis, 3 September 2020," pungkasnya.