Dana Refund Boking Fee Dipotong 15%, Konsumen Laporkan PT Buraq ke BPSK

photo author
- Jumat, 28 Agustus 2020 | 02:36 WIB
FB_IMG_15985522300007699
FB_IMG_15985522300007699

"Terutama isi dari poin-poin mediasi sesuai dengan prinsip persidangan mediasi secara "tertutup untuk umum, sehingga wajib terpelihara kerahasiaannya, agar kedepan tidak menjadi yurisprudensi apabila terdapat permasalahan yang sama."


Maka dari itu, Ketua Majelis Persidangan Mediasi kemudian telah mengikat para pihak guna menandatangani berita acara sementara perdamaian secara mediasi. "Dimana pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak akan dilaksanakan, dan sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara finalisasi lerdamaian secara mediasi pada hari Kamis, 3 September 2020," pungkasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X