“Laporan itu hanya alibi saja, jelas sekali beliau tidak berada di Kota Bitung, tapi sedang berada di Kabupaten Minut. Yang pakai mobil tersebut dipinjam teman beliau, ini alibi sangat jelas. Besok akan kami lapor balik, sekaligus para saksi dan akun FB atas nama Michael, tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang IT,” ungkap pengacara muda Kota Bitung ini, Minggu (19-7-2020).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufiq Arifin, saat dihubungi wartawan mengatakan laporan tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Matuari ke Polres Bitung pada Senin (20-7-2020).
“Hari ini kami telah disposisi ke unit 4 PPA Polres Bitung, untuk pemanggilan terlapor akan kita jadwalkan, untuk sementara kita akan memanggil saksi-saksi yang ada di TKP,” tandasnya, Selasa (21-7-2020).
Sumber: Sindomanado.com