64 Kepala Sekolah Mundur Bareng, Diduga Diperas Oknum Jaksa dan LSM

photo author
- Minggu, 19 Juli 2020 | 01:04 WIB
PicsArt_07-19-12.40.26
PicsArt_07-19-12.40.26

“Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi,” kata Ibrahim.


Tanggapan LKBH PGRI Provinsi Riau: Pemerasaan yang Diduga Dilakukan oleh Oknum Jaksa dan LSM


Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Riau, menegaskan siap mendampingi seluruh kepala sekolah (Kepsek) SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengaku diperas oleh oknum kejaksaan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan terpaksa mengundurkan diri.


Ketua Biro LKBH PGRI Provinsi Riau, Taufik, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh Kepsek SMP negeri di Inhu. Para Kepsek menyatakan keluh kesahnya terhadap dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa dan LSM tersebut terkait dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


"Dalam pertemuan tadi, mereka mengeluarkan keluh kesah ada anggota LSM yang melaporkan hal tersebut dana (BOS) ke Kejaksaan Negeri Inhu. Ada unsur dugaan pemerasan. Ada permainan antara sejumlah oknum jaksa dengan LSM tersebut," ucap Taufik seperti dilansir Okezone, Jumat (17-7-2020).


Dalam pertemuan itu, para kepsek mengaku sering diintimidasi oleh oknum kejaksaan. Diduga ada kongkalikong antara oknum kejaksaan dengan LSM. LSM tersebut bertugas mencari celah jika ada kesalahan oleh Kepsek. Sedangkan oknum jaksa itu bertugas menggertak para Kepsek seolah-olah kasusnya akan dilanjutkan.


"Mereka tertekan, ada sebagian kepsek memberi uang ke mereka, ada juga yang belum. Para Kepsek ini banyak tekanan, belum lagi beban kerja," imbuhnya.


Dia menjelaskan, intimidasi terkait penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh oknum jaksa dan LSM sudah dilakukan sejak tahun 2016. Atas hal tersebut, LKBH PGRI Provinsi Riau akan menelurusi legalitas LSM yang melakukan pemerasan tersebut.


"LSM itu apakah terdaftar di Kesbangpolinmas apa tidak. Informasi yang kita dapat LSM ini ilegal. Sementara pengakuan Kepsek, untuk oknum jaksa lebih dari satu orang," tandasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X