Pungli DD di Sukakarya, MAKI: JIka Cukup Bukti, Tetapkan Tersangka Oknum Camat Tersebut

photo author
- Jumat, 26 Juni 2020 | 08:43 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman


Jakarta,Klikanggaran.com - Beredar foto sepucuk surat di Whatsapp Group untuk Bupati Kabupaten Musi Rawas atas pengaduan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, yang menyatakan oknum Camat Sukakarya diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp3.000.000,00 – Rp5.000.000,00 pada setiap pencairan Dana Desa (DD). Rabu, 24 Juni 2020.


Menanggapi hal tersebut, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan bahwasannya jika hal tersebut benar dilakukan, maka hal itu masuk kategori dugaan korupsi.


"Jika benar ada pungli tersebut jelas masuk kategori dugaan korupsi," ujar Boyamin saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (27-6).


Baca Juga: Pungli Rutin Oknum Camat Sukakarya Setiap Pencairan DD!


Untuk itu, kata dia, Bupati Musi Rawas harus segera memerintahkan Inpektorat melakukan investigasi guna mencari bukti-bukti pungli.


"Jika cukup indikasinya, maka Bupati harus mencopot jabatan oknum camat tersebut," imbuhnya.


Lebih lanjut, kami juga meminta Kejaksaan dan atau Kepolisian melakukan penyelidikan, dan jika cukup bukti maka harus segera melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka kepada oknum camat tersebut.


"Dana Desa adalah hak rakyat terkecil dalam sistem pemerintahan, sehingga tidak semestinya dirampok/dikorupsi oleh siapapun untuk kepentingan pribadinya. Lebih-lebih saat ini adanya pandemi corona sehingga dibutuhkan kepedulian semua pejabat untuk memastikan uang negara tepat sasaran dan tepat guna," tandasnya.



Untuk diketahui, Adapun isi dari surat tersebut berbunyi sebagai berikut:


Sukowarno, 15 Mei 2020
Kepada yang terhormat, Bupati Musi Rawas, di tempat.


Dengan Hormat


Perkenalkan saya Aksari selaku Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.


Dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


Dengan merujuk undang-undang no 28 tahun 1999, surat himbauan KPK Nomor: B.7508, peraturan perundang-undangan terkait desa di tingkat Provinsi Sumatera Selatan dan daerah Kabupaten Musi Rawas, dan RAPBDes Sukowarno tahun anggaran 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X