3. Kedaulatan Negara, Bangsa, dan Pemerintah serta Rakyat sudah menjadi kabur…. diganti dengan Kedaulatan Kapitalis dan Liberalisme.
4. Dalam setiap undang-undang sekarang, seperti Kehutanan, Perindustrian, tidak ada kata-kata “perpanjangan izin dijamin oleh Pemerintah”. Pemerintah haraus tetap berada pada posisi Pembina, Pengatur, Pengawas, terhadap semua kegiatan usaha pertambangan.
Terkait catatan tersebut, Yusri Usman, seorang pengamat bidang mineral dan batubara sekaligus Direktur Eksekutif CERI, menyampaikan, IUPK Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan batubara diberikan jangka waktu selama 30 tahun.
Menurut Yusri, kebijakan Ini menjadi jebakan mengingat volume yang terkait langsung jauh lebih minimal dibandingkan yang diekspor.
Yusri juga menggarisbawahi, satu satu hal yang masyakarat awan tidak tahu adalah, bahwa perpanjangan dengan syarat menaikkan pendapatan negara.
“Betul royalti dinaikkan dari 13.5 persen menjadi 15 persen, namun di balik itu, corporate tax diturunkan dari 45 persen menjadi 25 persen. Demikian juga di dalam royalti 15 persen terkandung 0.21 persen untuk biaya penyewaan aset yang sebelumnya menjadi BMN (Barang Milik Negara). Semestinya dilakukan valuasi aset mengingat level produksi berbeda-beda. Jadi aneh kalau nilai sewa menjadi sama,” tutur Yusri Usman.
Seiring dengan penyampaian Yusri Usman, terdapat juga pendapat pihak lain, Lukman Manaluang, yang mengatakan, “Waktu BGA (Bambang Gatot Arianto), mantan Dirjen Minerba, membahas masalah perpanjangan PKP2B pada acara FGD di Supomo, yang dibangga-banggakan hanya pendapatan langsung yang diterima dari Pajak dan non Pajak (PNBP) yang berasal dari PKP2B. Namun, sedikit sekali info terkait pendapatan tidak langsung berupa multiplier effect atas kehadiran PKP2B di daerah. Seperti mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri (pasal 106 UU 4/2009), wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107), program CD (pasal 108).”
“Meskipun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas kontribusi PKP2B besar, namun kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar di daerah penghasil tambang sangat buruk. Fenomena ini yang disebut kebocoran regional (regional leakeges) karena barang dan jasa selama operasi lebih massif dari luar kabupaten penghasil. Kalau berbicara keberlanjutan pascatambang, wach, masih jauhlah,” pungkas Lukman.