Pasal 103: (1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di Dalam Negeri. (2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi telah melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil pengolahan dan/atau Pemurnian.
Catatan:
Pasal 102 Ayat (1) a ini tidak konsisten dengan Pasal 103 Ayat (1). Pada Pasal 12 Ayat (1) jelas untuk logam harus melalui Pengolahan dan Pemurnian, namun pada Pasal 103 Ayat (1) ada kata-kata “wajib melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral…. Ini sangat kontradiksi satu sama lain.
Pasal 103 Ayat (1) memberi pilihan melakukan Pengolahan atau Pemurnian. Jadi tidak Pengolahan dan Pemurnian, bisa hanya mengolah saja atau memurnikan saja atau keduanya. Hal ini sangat “membuka ketidakpastian” hukum bagi Pengusaha…. harusnya konsisten, bagi mineral logam wajib melakukan Pengolahan dan Pemurnian.