Jakarta, Klikanggaran.com – Beredar informasi, Komisi VII DPR RI telah mengagendakan rapat kerja pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (11/05/2020).
Menyusul informasi tersebut, DR. Ir. Simon Sembiring, mantan Dirjen Minerba KESDM yang termasuk perancang UU Minerba No. 4 Tahun 2009, memberikan beberapa catatan penting dalam draft RUU Minerba. Berikut cacatan tersebut:
Simak! Catatan Penting dalam Draft RUU Minerba Bagian 1
Catatan Penting dalam Draft RUU Minerba Bagian 2
6. Pasal 17 Ayat (1), (2), dan (3) tentang WIUP yang tidak tegas mengatakan bahwa WP-nya merupakan Tata Ruang Nasional.
Catatan: Pasal 17 ini sangat “ngambang” karena WP-nya hanya ditetapkan sebagaimana Pasal 9 yang bukan bagain dari tata Ruang Nasional.
7. Pasal 31A Ayat (2): Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Catatan: Pasal ini tidak akan efektif bisa berlaku selama WP ditetapkan sebagai bagian dari Tata Ruang Provinsi/Nasional. Hal ini akan kembali kepada masa UU Pertambangan No11/1967 yang Wilayah Usaha Pertambangannya tidak merupakan tata ruang (pada saat itu memang belum ada konsep Tata Ruang Nasional), sehingga Pasal ini hanya merupakan “lips service” saja.
8. Pasal 36A: Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.
Catatan: Pasal ini merupakan pasal yang tidak perlu dibuat karena pada saat menentukan luas sebelum masuk ke tahap produksi, semua wilayah yang dipertahankan oleh Perusahaan harus memasukkan rencana pengembangan dan kegiatannya dalam wilayah tersebut. Berdasarkan itulah Pemerintah mempertimbangakan luas yang dipertahankan dengan tetap membatasi luasan yang ditentukan dalam RUU ini.
9. Pasal 47 ayat (1) s/d Ayat (7)…, ada anak kalimat …dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing ….
Catatan: Kalimat ini sangat menurunkan derajat “Kedaulatan Negara, Bangsa, dan Pemerintah”. Pemerintah harus berdaulat dan tidak usah dengan kata “dijamin”. Seharusnya bahasa yang sudah berterima secara nasional maupun global, bahwa “Perusahaan berhak memohon perpanjangan usaha produksinya kepada Pemerintah sebanyak 2 kali dan masing-masing untuk selama …. tahun. Permohonan tersebut tergantung kepada persetujuan Pemerintah. Tidak usah dibumbui yang lain-lain. Pemerintah tidak akan menolak permohonan tersebut apabila hal itu memberi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jangan seolah-olah Pemerintah kehilangan kedaulatannya. Apabila Pemerintah menolak dengan alasan yang tidak berdasarkan Peraturan Perundangan dan demi kesejahteraan rakyat, tentunya Pengusaha berhak juga untuk membawa Pemerintah ke Arbitrase.
10. Pasal 102: (1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan secara optimal melalui: a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;