Jumlah Kasus Covid-19 Capai 2.092 Orang, Ada Potensi Penularan dari OTG

photo author
- Minggu, 5 April 2020 | 06:59 WIB
IMG_20200405_065443
IMG_20200405_065443

Dalam hal ini, naiknya angka kasus positif Covid-19 tersebut diyakini karena masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan ajuran pemerintah untuk tidak berinteraksi di luar rumah dan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik, sebagaimana seperti yang sudah sering dikampanyekan melalui berbagai media.


"Bahwa tinggal di rumah adalah jawaban satu-satunya yang paling benar. Tidak melakukan perjalanan ke manapun, apakah ke kampung? apakah ke rumah saudara, atau tempat lain, (saya harap) tidak dilakukan, karena inilah upaya kita untuk menghentikan (penularan covid-19)," tegas Yuri.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres No. 11 tahun 2020 dalam menanggulangi virus corona. Keppres tersebut berisi penetapan status Kedaruratan Kesehatan akibat pandemi corona di Indonesia berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Selain itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020. PP itu mengatur soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah guna menekan laju penularan virus corona.


Nantinya, berdasarkan PP tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan suatu daerah untuk memberlakukan PSBB. Penetapan juga harus melalui pertimbangan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Namun, sejumlah pihak mengkritik langkah pemerintah dan menuntut agar diterapkan suatu karantina wilayah, bukan PSBB. [Trubusnews]






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X