Banyak pemakai memanfaatkan kecanggihan alat komunikaai tersebut untuk menipu dan melakukan kejahatan termasuk Child Gooming, untuk tujuan seksual komersial anak. Anak-anak sangat rentan tertipu bujuk rayu, janji-janji, dan tipu muslihat untuk eksploitasi seksual.
Modus operandi inilah yang dilakukan AAP alias Prass. Beruntung, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku, sehingga bisa mengungkap tabir jaringan prostitusi anak dengan memanfaatkan media sosial grooming.