Komnas Perlindungan Anak: Waspada Child Grooming! Hindari Akun Game Online HAGO

photo author
- Rabu, 31 Juli 2019 | 12:00 WIB
Perlindungan Anak
Perlindungan Anak



“Dari penyidikan itu, polisi mengetahui pelaku menyasar anak-anak dari usia 9 hingga 15 tahun. Sejauh ini para pelaku diketahui sudah 10 kali melakukan aksinya. Hal itu dimungkinkan lantaran game itu mewajibkan pemainnya mengisi identitas termasuk usia,” tutur Iwan.





“Pada saat pelaku membuka akun di situ, otomatis pelaku tahu umur targetnya di bawah 15 tahun,” lanjutnya.





Lebih lanjut Iwan memaparkan, setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban, akhirnya pada 25 Juni 2019 polisi berhasil membekuk pelaku bernisial AAP alias Prasetya Devano alias Depras.





“Saat ini telah ditangkap dan ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” kata Iwan.





Iwan mengingatkan, mengingat penggunaan gaway atau HP dan sejenisnya telah menjadi ketergatungan (adiksi) dalam kehidupan masyatakat termasuk anak balita, maka diperlukan kewaspadaan yang tinggi dalam menggunakan dan atau memanfaatkan gaway atau media sosial yang kita miliki.





“Anak-anak kita harus steril dari bahaya dan dampak radiasi yang ditimbulkan alat komunikasi,” katanya.





“Sebab ditemukan laporan, diperkirakan jutaan anak balita saat ini tergantung (adiksi) dengan gaway. Ditakutkan akan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan mental anak, dan merusak kesehatan mata anak,” ujar Iwan mengingatkan.





Seiring dengan meningkatnya kecanggihan teknologi yang kita miliki, meningkat pula dampak negatif dan modus operandinya. Ini terlihat dalam kehidupan kita, semakin canggih produk alat komunikasi, maka akan semakin canggih pula kejahatan yang ditimbulkankannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X