KPP Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor, Banyak Catatan Negatif

photo author
- Selasa, 9 Juli 2019 | 07:00 WIB
Calon Hakim
Calon Hakim






Jakarta, Klikanggaran.com (09-07-2019) - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyampaikan, tercatat ada 125 peserta seleksi yang telah ditelusuri rekam jejaknya sebagai calon hakim ad hoc tipikor. Hasilnya, masih banyak catatan negatif yang ditemui dalam rekam jejak para peserta seleksi.





“Minimnya calon yang memiliki kepakaran di bidang tindak pidana korupsi. Hal ini patut disayangkan karena keahlian merupakan salah satu kualitas utama yang diharapkan dari hakim ad hoc tipikor, agar dapat membantu majelis menggali fakta-fakta relevan yang dibutuhkan untuk memutus perkara tipikor,” ujar peneliti ICW, Tama S Langkun, yang juga tergabung dalam (KPP), dalam keterangan tertulisnya pada Klikanggaran.com, Senin (8/7/2019).





Tama menuturkan, berdasarkan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan oleh tim pemantau, hanya sedikit yang mencantumkan pengalaman yang bersentuhan dengan isu antikorupsi. Padahal profesi penegak hukum seperti advokat, hakim, dan akademisi, mendominasi pendaftaran.





Dikatakan Tama, dalam kepatuhan calon terhadap prinsip-prinsip antikorupsi, pihaknya dalam hal ini menelusuri tiga hal, yaitu mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sanksi disiplin, dan kejujuran calon.





“Tim pemantau mencatat bahwa dari 41 orang calon yang termasuk wajib lapor LHKPN, terdapat 18 orang yang tidak melaporkan kekayaannya. Kami juga menemukan calon yang tercatat pernah dijatuhi sanksi disiplin dan juga calon yang mencoba mengelabui pansel dengan mencantumkan informasi palsu pada berkas pendaftaran,” tegas Tama.





Selain itu, kata Tama, KPP juga mendeteksi afiliasi politik para calon merupakan hal yang dapat menghambat proses penegakan hukum tipikor. Terlebih saat ini masih marak diisi oleh kasus korupsi yang melibatkan anggota partai politik.





"Setidaknya, ada 16 orang calon yang memiliki afiliasi politik, baik karena pengalaman menjadi calon/anggota legislatif, anggota ormas sayap partai, atau tim kampanye politik. MA perlu mencegah agar di kemudian hari hal ini tidak menyandera pengadilan dari persepsi negatif publik terhadap independensi pengadilan,” imbuhnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X