“Maka dari itu, layak apabila kemudian para majelis hakim yang mengadili dan memutus sengketa tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk meninjau dan mengadili para majelis hakim yang menangani sengketa tersebut,” lanjutnya.
“Maka dari itu, sengketa yang juga menggugat Kemenhub selaku investor dan juga berstatus sebagai Tergugat II dan juga perwakilan pemerintah. Seharusnya Presiden mengambil langkah cepat untuk mengurai sengketa tersebut. Karena ada dugaan bahwa PT KBN selaku BUMN akan melarikan investasi pengelolaan pelabuhan yang sudah dijalankan oleh PT KCN bersama Kemenhub akan dialihkan kepada pihak asing. (Aan)