Liputan Khusus: Mega Proyek Kemkominfo, Catatan Ketiga

photo author
- Selasa, 25 Juni 2019 | 13:30 WIB
Mega Proyek Kemkominfo
Mega Proyek Kemkominfo






Jakarta, Klikanggaran.com (25-06-2019) – Masih terkait Proyek Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar.





Dalam dua catatan terdahulu Klikanggaran.com terkait proyek infrastruktur penyiaran di daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo), ditemukan banyak persoalan. Mega proyek Kemkominfo yang masuk dalam rencana strategis ini sejak awal perencanaan diduga banyak masalah. Hal ini terjadi diduga karena buruknya kinerja penyelenggara proyek, yakni Balai Penyediaan dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dan LPP TVRI.





Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com, masih banyak temuan-temuan lain yang menyebabkan amburadulnya mega proyek infrastruktur penyiaran di daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar Kemkominfo. Berikut daftarnya:





Pertama, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Kemkominfo, ternyata spesifikasi mulai dari perangkat pemancar sampai pekerjaan fisik serta kuantitas barang dan pekerjaan disusun berdasarkan surat terkait LPP TVRI. Dalam penyusunan HPS ini bermasalah, karena landasannya berdasarkan surat permohonan informasi harga yang dikirimkan oleh pemilik program dan konsultan perencana kepada penyedia yakni PT SMS, PT RSI, PT LI, dan PT DP.





Faktanya, perusahaan di atas tidak semuanya adalah agen tunggal pemancar, bahkan mereka juga bukan agen tunggal atas perangkat utama yang dibutuhkan berupa head end system maupun perangkat pendukung lainnya. Akibatnya, data HPS yang disusun diragukan keakuratannya.





Kedua, cara penyusunan HPS di atas juga bisa berdampak pada nilai proyek yang mahal dan tidak rasional. Sebagaimana fakta yang ditemukan selanjutnya, harga pada permintaan keterangan untuk penyusunan HPS telah dilakukan pemahalan oleh perusahaan di atas. Hal ini harusnya disadari oleh Kemkominfo, di mana perusahaan yang berada dalam industri ini sedikit jumlahnya, yang berarti bisnis dijalankan dengan tidak sehat.





Ketiga, ada beberapa item pekerjaan dari usulan LPP TVRI yang tidak disertai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Contohnya, peningkatan daya PLN dari 33 kVA menjadi 65 kVA yang berlokasi di sungai Pakning. Begitu juga peningkatan daya PLN dari 16,5 kVA menjadi 33 kVA yang berlokasi di Suwela, serta pekerjaan grounding yang berlokasi di Sanggauledo.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X