IUPK Tanito Harum Dibatalkan, Pengamat: Jonan Maju Kena Mundur Kena

photo author
- Selasa, 25 Juni 2019 | 09:00 WIB
UU Minerba
UU Minerba






Jakarta, Klikanggaran.com (25-06-2019) - Kementerian ESDM secara resmi telah membatalkan IUPK PT Tanito Harum yang oleh KPK dianggap keputusannya memperpanjang itu melanggar UU Minerba. Hal itu dikatakan secara resmi oleh Menteri ESDM, Iganatius Jonan, di hadapan para anggota DPR Komisi VII acara RDP pada hari Kamis (20/6/2019). Pembatalan itu karena atas saran KPK kepada Presiden Jokowi, pernyataan tersebut dikatakan setelah Lebaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengembalikan draft RPP Nomor 23 Tahun ke 6 ke Kementerian ESDM karena dianggap tidak memenuhi ketentuan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.





Menanggapi hal tersebut, dari Sigli Aceh, Senin (24/06/2019), Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan bahwa sebelumnya pada 11 Januari 2019 Menteri ESDM terkesan panik karena RPP ke 6 belum juga ditandatangani Presiden. Hal tersebut karena adanya surat Menteri BUMN (1 Maret 2019) yang mengusulkan bahwa setiap tambang batubara yang akan atau telah berakhir izin untuk diberikan prioritas utama kepada BUMN tambang untuk menjaga ketahanan energi nasional sesuai roh UU Mierba.





Tetapi, entah dengan alasan dan pertimbangan apa, Menteri ESDM atas saran dan pendapat Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot, pada 11 Januari 2018 telah menerbitkan SK Menteri ESDM Nomor 07.K/30/MEM/2019 untuk perpanjangan operasi tambang dalam bentuk IUPK PT Tanito Harum seluas 35.757 Ha. Menurut Yusri, ini adalah pertama sekali perubahan status PKP2B generasi pertama.





“Lucunya, Dirjen Minerba terlihat sangat ngotot di berbagai media membela kebijakan ngawur itu sudah benar, yaitu memperpanjang izin tambang PT Tanito Harum menjadi IUPK berpayungkan PP Nomor 77 Tahun 2014 yang sudah usang dan kontroversial. Terkesan dia sangat pro kepentingan konglomerat batubara daripada kepentingan nasional yang diwakili BUMN Tambang,” keluh Yusri Usman.





“Oleh karena itu, atas pembatalan IUPK PT Tanito Harum telah menjadikan posisi Menteri ESDM "maju kena mundur kena". Dia tidak batalkan akan menghadapi proses hukum di KPK, namun karena sudah membatalkan IUPK akan berpotensi digugat PT Tanito Harum di PTUN Jakarta, seperti yang pernah dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhuf terhadap Menteri ESDM,” lanjutnya.





Menurut Yusri, dibatalkan atau tidak IUPK PT Tanito Harum oleh Menteri ESDM, sudah cukup bukti bagi KPK untuk meningkatkan dugaan penyimpangan kebijakan tersebut ke tingkat penyidikan. Sebab sudah terjadi perbuatan melawan hukum (terbukti dengan telah dibatalkannya IUPK PT Tanito Harum) dan kerugian negara pun sudah terjadi apabila sejak 11 Januari 2019 PT Tanito Harum sudah menambang.





Adapun pelanggaran terhadap UU Minerba terhadap pasal 75 B adalah memberikan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk semua tambang yang akan dan sudah berakhir waktu kontraknya, dan pasal 83 ayat d menyebutkan batasan maksimal wilayah tambang batubara untuk izin operasi produksi hanya 15.000 Ha.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X