Duit itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI. Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Hukuman Sanusi diperberat setelah mengajukan banding menjadi 10 tahun penjara.
KPK juga sempat melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan kasus reklamasi setelah perkara Sanusi berkekuatan hukum tetap. Setidaknya KPK pernah memeriksa Sekda DKI, Saefullah, hingga eks Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawati, pada 2017.
IMB di pulau reklamasi terbit pada tahun ini. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan terbitnya IMB ini sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut reklamasi di Teluk Jakarta tetap diberhentikan. (MJP)