Jakarta, Klikanggaran.com (18-06-2019) - Terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi di Jakarta Utara menimbulkan polemik di antara banyak kalangan. Atas mencuatnya isu tersebut, KPK pun mengingatkan DPRD DKI Jakarta agar bisa melakukan pengawasan terkait terbitnya IMB tersebut.
"Proses pengawasan itu bisa dilakukan oleh banyak pihak. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, silakan saja kalau memang ada pihak DPRD yang menilai ada kejanggalan di sana, itu bukan domain KPK kalau hanya kejanggalan awal. Silakan proses pengawasan dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pada Klikanggaran.com, Senin (17/6/2019).
Menurut Febri, seharusnya jika ada indikasi tindak pidana korupsi, bisa saja hal itu dilaporkan ke KPK. KPK pun bakal melakukan pengecekan apakah laporan itu benar-benar ada indikasi korupsi atau tidak.
"Tapi, kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi untuk apa pun juga, jadi tidak spesifik soal ini saja, kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, ada mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan. Meskipun ketika itu diproses di sini akan dilihat terlebih dulu apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak ada indikasi korupsi. Ini proses standar," ujar Febri.
Febri mangatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi.
"Saya kira tidak tepat kalau KPK merespon terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi lain yang spesifik yang saya terima juga belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memang pernah menangani kasus korupsi terkait reklamasi yang menjerat eks anggota DPRD DKI, M Sanusi. Kini Sanusi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2 miliar dari mantan bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.