d. Pekerjaan pembangunan water tratment plant USD471.275,49
e. Pekerjaan pembangunan Tanki air Rp3.687.177.937,53
Sehingga nilai kontrak menjadi FOB portion USD14,521,275.00 dan Non FOB Rp84.386.209.853,00.
Berdasarkan hasil analisis Klikanggaran.com diketahui hal-hal rinci sebagai berikut:
● Proses amandemen pekerjaan tambah atas pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak awal tidak disertai dengan OE.
● Pedoman pengadaan dan tata laksana atas pengaturan harga yang wajar pada amandemen pekerjaan tambah tidak seperti pengaturan pada pengadaan awal.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kemahalan harga sebesar Rp187.975.907,00. Hal tersebut terjadi karena Direksi belum menetapkan kebijakan pedoman pengadaan dan tata laksana tentang amandemen pekerjaan tambah secara memadai.
Publik menghimbau agar PT BA menyusun dan menetapkan kebijakan pedoman pengadaan dan tatalaksana tentang amandemen pekerjaan tambah. (MJP)