Jakarta, Klikanggaran.com (03-06-2019) - PT. Bukit Asam (Persero) Tbk berupaya untuk melakukan efisiensi biaya listrik dengan membangun PLTU berbahan bakar batubara. Salah satu PLTU tersebut adalah PLTU Tarahan 2 x 8 MW di Provinsi Lampung. PT BA membuat perjanjian dengan Konsorsium PT Pusaka Jaya International dan Shandong Machinery No. 023/PJJ/P/Eks-0500/HK.03/2011 Tanggal 13 Mei 2011 Tentang PLTU Pelabuhan Tarahan 2x8 MW Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Nilai kontrak pekerjaan adalah sebesar USD14,050,000.00 dan Rp78.612.750.000,00.
Lingkup perjanjian adalah PT BA berkeinginan untuk mempekerjakan kontraktor dan kontraktor menerima serta menyetujui untuk melakukan pekerjaan pembangunan PLTU Pelabuhan Batubara Tarahan 2x8 MW, yang berlokasi di Tarahan, Desa Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Indonesia. Tetapi, tidak terbatas pada desain, enjiniring, procurement, pabrikasi, pengiriman ke site, pekerjaan sipil, dan konstruksi dan pekerjaan transmisi 20 kV, instalasi, pelatihan, pengujian dan komisioning, dengan masa garansi satu tahun setelah Taking Over Certificate (TOC) atas PLTU tersebut di atas.
Kontraktor telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada PT BA senilai Rp3.930.637.500,00 yang diterbitkan oleh Bank Sumsel dan senilai USD702,000.00 yang diterbitkan oleh Bank of China. Namun, diketahui kelemahan aturan proses amandemen perjanjian atas pekerjaan tambah yang tidak diatur seperti pengadaan awal pada pembangunan PLTU Tarahan, mengakibatkan potensi kemahalan harga sebesar Rp187.975.907,00.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, perjanjian tersebut telah diamandemen sesuai dengan No. 048/ADD/Eks-0500/HK.03/2013. Amandemen tersebut di antaranya adalah terkait dengan pekerjaan tambah yang terdiri dari:
a. Pekerjaan pembangunan Site Office Rp1.304.115.384,00
b. Pekerjaan Instalasi Pipa HDPE Rp679.342.356,97
c. Pekerjaan pembangunan toilet dan ruang makan Rp102.824.172,00