Dari data yang masuk sementara, KPK mengidentifikasi sejumlah aset yang bermasalah atau dalam penguasaan pihak ketiga. Antara lain sebanyak 71 kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga, sebanyak 158 tanah berupa tanah jalan, tanah jaringan/saluran, tanah dan bangunan yang belum bersertifikat, serta tujuh aset bermasalah berupa gedung perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan tanah jalan.
Untuk Provinsi Papua, terdapat aset bermasalah yang dalam sengketa, di antaranya berupa tanah sekurangnya senilai Rp 111 miliar, hotel senilai Rp 96,5 miliar, dan tanah berlokasi di Jakarta senilai sekitar Rp 107 miliar.
Untuk itu KPK juga berupaya menggenjot optimalisasi pendapatan daerah, di antaranya dengan implementasi tax online di beberapa pemda yang telah siap serta optimalisasi sumber pendapatan lain yang berkelanjutan.
“Tiga hal itu persoalan asset di Pemkot Jayapura,” pungkasnya. (MJP)