Ditemukan Dokumen Impor Garam Tak Memenuhi Syarat Senilai Rp 1,42 T

- Senin, 13 Mei 2019 | 17:00 WIB
Impor Garam
Impor Garam






Jakarta, Klikanggaran.com (13-05-2019) - Pada dokumen tahun 2017 diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan kelalaian dalam mengambil keputusan terkait impor garam untuk dalam negeri.





Kesalahan ini dikarenakan keputusan impor garam oleh Kemendag yang dinahkodai oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ini diketahui tidak memenuhi dokumen persyaratan yang harus dilengkapinya.





Selain itu impor garam tersebut juga dikeluarkan melalui Penerbitan Persetujuan Impor Garam pada periode tahun 2015 sampai dengan semester I (satu) tahun 2017. Ironisnya, impor garam tersebut dianggap menyimpang dari ketentuan yang ada sebagaimana ditetapkan dalam Permendag tentang ketentuan umum impor garam.





Adapun nilai impor garam yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan adalah sebanyak 3.3555.850 ton dengan reaslisasinya sebanyak 2.783.850 ton atau senilai Rp 1,42 triliun.





Sebelumnya diketahui, untuk periode tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sendiri, Kemendag telah menerbitkan sebanyak 149 izin impor garam yang terdiri dari 61 pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) dengan jumlah alokasi sebanyak 3.873.344 ton dan 88 Persetujuan Impor (PI) dengan jumlah alokasi sebanyak 2.580.356,36 ton.





Nah, proses pengajuan permohonan IP dan PI garam tersebut dilakukan secara online melalui portal Inatrade pada website http://inatrade.kemendang.go.id dengan melampirkan kelengkapan persyaratan.





Hal tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 58/MDAG/PER/9/2012 yang berlaku pada tahun 2015 dan Permendag Nomor 125/MDAG/PER/12/2015 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2016. Selain itu, proses penerbitan izin impor diantaranya diatur melalui Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan.


Halaman:

Editor: Heryanto

Tags

Terkini

Pelindo Petikemas Hijaukan Area Pelabuhan

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:24 WIB
X