Disinyalir Labrak Aturan, PPK Deputi INDA KPK Beberkan Alasannya, Yuk Simak

photo author
- Jumat, 19 April 2019 | 09:30 WIB
Labrak Aturan
Labrak Aturan



Akan tetapi, perlu juga untuk diketahui, dengan tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban, semakin mempertegas bahwa KPK belum menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Padahal pasal 64 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KPK dibebankan kepada APBN.





Penggunaan dana APBN ini mengharuskan KPK tunduk terhadap aturan terkait pengelolaan keuangan negara sesuai dengan UU APBN dan aturan pelaksanaannya termasuk dalam hal pertanggungjawaban belanja yang berasal dari APBN. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X