Disinyalir Labrak Aturan, PPK Deputi INDA KPK Beberkan Alasannya, Yuk Simak

photo author
- Jumat, 19 April 2019 | 09:30 WIB
Labrak Aturan
Labrak Aturan






Jakarta, Klikanggaran.com (19-04-2019) - Kegiatan penyediaan data dan informasi yang dilaksanakan pada Direktorat Monitor ada yang bersifat rahasia dan rutin. Terhadap kegiatan yang bersifat rahasia dan rutin tersebut ditunjuklah masing-masing PPK.





Untuk kegiatan yang bersifat rahasia, PPK bekerja berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Surat Edaran Sekjen Nomor SE-13/50-52/10/2014 Tanggal 31 Oktober 2014 menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan bersifat rahasia, uji materiilnya dilakukan oleh PPK yang berasal dari Direktorat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat rahasia.





Karena dinilai labrak aturan, Deputi Informasi Dan Data (INDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkapkan alasannya mengenai bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, PPK Deputi INDA KPK mengungkapkan keberatannya.





"Ya, tidak sependapat dengan temuan yang menyatakan pertanggungjawaban belanja pada Direktorat Monitor tidak memadai. Dalam menjalankan tugasnya PPK tetap berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan internal KPK, yaitu SE-Kuasa Pengguna Anggaran KPK Nomor SE-13/50-52/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara untuk Kegiatan yang Bersifat Rahasia di Lingkungan KPK. Selain itu, PPK juga mematuhi Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-890/MK.05/2016 tanggal 25 Oktober 2016, perihal Pendapat atas SE Pembiayaan Rahasia," ujar Deputi.





"Dalam surat tersebut Menteri Keuangan menyampaikan, PPK memiliki tanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara. Tanggung jawab atas kebenaran materiil antara lain dilaksanakan melalui pengujian dan penandatangan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, dan selanjutnya untuk memenuhi aspek akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran pada kegiatan yang bersifat rahasia, kiranya dapat dipertimbangkan agar pelaksanaan tugas pengujian materiil atas bukti-bukti pelaksanaan kegiatan yang bersifat rahasia tersebut dilaksanakan oleh PPK yang berasal dari direktorat/biro yang melaksanakan kegiatan yang bersifat rahasia," ungkapnya.





“Sehubungan sifat kerahasiaan informasi dalam dokumen tersebut (kontrak, bukti pengeluaran,dll) yang dapat mengungkapkan kegiatan yang bersifat rahasia pada Direktorat Monitor, baik lokasi, personel, dsb, maka KPK tidak dapat menyampaikannya kepada pihak lain,” tegasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X