Karena kalau kita lihat dari penyebabnya, Kepala Biro Pelelangan, Kepala PMU Pengembangan BSH dan Kepala Biro Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja Perusahaan seperti tidak konsisten dalam program paket pekerjaan GSS dan tidak menjalankan ketentuan asas dan prinsip pengadaan yang berlaku.
Bahkan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Manajemen PMU Pengembangan BSH tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan Peraturan Perusahaan terkait perubahan Addendum Kontrak.