2. KSPI dan KATO mendesak agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek agat segera direvisi. Dengan mengatur adanya tarif bawah, perlindungan, kesejahteraan, pemberian jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), dan hal-hal lain yang mengatur tentang perlindungan dari para pengemudi ojeg online.
3. KSPI dan KATO mendesak agar pemerintah segera menerbitkan SKB 3 menteri dalam waktu 1 bulan kedepan. Sebagai contoh, pemerintah pernah menerbitkan peraturan mengenai objek vital yang salah satu isinya melarang buruh melakukan aksi di kawasan industri. Padahal peraturan itu tidak ada dasar hukumnya tetapi tetap dikeluarkan. Karena itu terkait, dengan transportasi online, juga tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan peraturan hanya karena tidak ada dasar hukum.
4. KSPI dan KATO akan meminta DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Transportasi Online yang intinya mengakui keberadaan roda dua sebagai kendaraan angkutan penunpang umum dan ada tarif bawah penghasilan untuk para pengemudi transportasi online tersebut.
5. KSPI dan KATO akan melakukan gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri terkait; untuk meminta pengadilan menyatakan bersalah pada Tergugat yang telah mengabaikan nasib ratusan ribu pengemudi transportasi online.
Terakhir, KSPI dan KATO akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.