Jakarta, Klikanggaran.com (29-03-2018) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih persoalan sistem transportasi online yang tidak berpihak kepada para pengemudi transportasi online, baik roda 2 atau 4. Demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, di Jakarta pada hari Kamis (29/3/2018).
Menurut Said Iqbal, perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan driver bagi pengemudi transportasi online sangat minim sekali.
"Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Gojek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," ujarnya.
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, yang harus dilakukan oleh Presiden adalah mendesak para Menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan; yang intinya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.
"Dalam SKB 3 Menteri tersebut harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi Gojek, Grab, dan Uber. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimun sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin," tegas Said Iqbal.
Dalam hal ini, KATO meminta agar setiap perubahan aturan tarif dan bonus yang dibuat oleh para pengusaha transportasi online wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja pengemudi transportasi online.
"Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tetapi, dalam prakteknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online tersebut sebagaimana layaknya mitra untuk merundingkan hak-hak mereka," kata pria yang juga menjabat sebagai Governing Body ILO ini.
Seharusnya pengusaha transportasi online mencontoh pengusaha taksi yang juga menempatkan para sopir taksi tersebut sebagai mitra. Tetapi, para pengemudi tersebut berhak membuat PKB yang mengatur tarif, komisi, dan kesejahteraan para pengemudi.
"Sekali lagi, pemerintah jangan berlindung dalam aturan tentang lalu lintas yang mengatakan roda dua bukan angkutan penumpang atau manusia," tegas Said Iqbal.
Karena faktanya, dalam 3 tahun terakhir dengan kemajuan teknologi kendaraan roda 2 sudah digunakan sebagai alat angkutan penumpang.
"Bagaimana mungkin negara membiarkan warganya tidak terlindungi oleh kepentingan para pemodal?" gugat Iqbal.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KSPI dan KATO adalah:
1. KSPI dan KATO akan melakukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar menempatkan kendaraan roda 2 termasuk sebagai angkutan penumpang.