4. Kampanye serikat buruh se-Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikan upah minimum tahun 2018 buruh se Asia Pacific sebesar 50 dolar).
5. Rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.
6. Buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat.
7. Rencana aksi buruh se dunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa.
8. Pekerjakan kembali buruh PT Smelting, PT Freepoort, PT Indoferro, PT Indocoke, dan PT Jaya Karya Perdana.