Kepada yang Terhormat Bapak Stephen Cotton, ITF House

photo author
- Senin, 18 September 2017 | 01:05 WIB
images_berita_Sept17_TIM-Pelaut
images_berita_Sept17_TIM-Pelaut

Jakarta, Klikanggaran.com (18/9/2017) – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), atas nama seorang pelaut, telah melayangkan surat keterangan pada Stephen Cotton, ITF House, 49-60 Borough Road, London, SE1 1DR, UNITED KINGDOM pada Minggu (17/9/2017).

Surat bernomor 017/PS/IX/2017 tentang Keterangan Pelaut Senior Tentang Organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) tersebut dikirimkan mewakili komunitas Pelaut Senior. KPI memandang perlu untuk menyampaikan keterangan tentang organisasi serikat pekerja KPI yang telah berafiliasi dengan International Transport Workers Federation (ITF) sejak tahun 1981 dengan nomor urut 8151, pada masa Pengurus Pusat (PP) KPI periode 1976-1981 dengan Capt. Drs. S.Z. Pattinasaranij sebagai Ketua Umum PP KPI.

Berikut isi surat keterangan KPI seperti yang telah diterima Klikanggaran.com :

Dengan merujuk Pasal 1 angka 1 Bab Ketentuan Umum UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang berbunyi dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya. Dihubungkan dengan Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2000 yang berbunyi Serikat Pekerja / Serikat Buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh dapat berafiliasi dan / atau bekerja sama dengan serikat pekerja / serikat buruh internasional dan / atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ITF mengakui hasil Kongres VII KPI tahun 2009 di Jakarta dengan mensahkan PP KPI periode 2009-2014 tanpa didukung oleh Surat Keputusan (SK) Pimpinan Kongres VII KPI yang diketuai Bapak John Kadiaman dan sekretaris Bapak Tonny Pangaribuan, yang dalam hal pemilihan PP KPI pengganti periode 2004-2009 dalam Kongres VII KPI tersebut dengan tegas Pimpinan Kongres VII KPI tidak ada SK karena kongres tersebut terjadi dead lock dan tidak terjadi pemilihan PP KPI untuk periode 2009-2014. Dengan demikian ITF telah diduga melanggar aturan Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2000 karena pengakuan hasil Kongres VII KPI dan pengesahan PP KPI periode 2009-2014 oleh ITF telah dengan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 itu sendiri. Organisasi KPI yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pelaut yang kemudian terjadi dead lock dalam Kongres VII KPI tahun 2009 tersebut telah ITF akui keabsahannya, adalah bentuk ikut campur dan / atau intervensi yang sangat tidak terpuji.

Selanjutnya untuk ITF ketahui dan yang perlu kami, Pelaut Senior terangkan. Didapat informasi, jika PP KPI hasil Munaslub KPI tahun 2001 di Jakarta atau untuk periode 2001-2004, jabatan Bendahara dirangkap dengan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang diinformasikan juga berlangsung sampai saat ini, tahun 2017, atau sepanjang 16 tahun. Di Indonesia, hal jabatan rangkap untuk pengurus inti (fungsionaris) tidak pernah diketemukan baik di organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi serikat pekerja / serikat buruh yang rangkap jabatan terlebih lagi sampai begitu lamanya, 16 tahun.

Pada Munas VI KPI tahun 2004 yang kemudian berganti disebut Kongres VI KPI di Jakarta, SK Pimpinan Kongres VI KPI tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / RT) hasil sidang Komisi A dan dalam komposisi / struktur PP KPI untuk periode 2004-2009 tidak tertuang jabatan Wakil Presiden PP KPI. Setelah ditutupnya atau selesainya Kongres VI KPI dan dalam jedah waktu tertentu, kemudian komposisi / struktur PP KPI periode 2004-2009 terdapat tambahan jabatan Wakil Presiden PP KPI yang dalam SK Pimpinan Kongres VI KPI tentang AD / ART tidak pernah tertuang jabatan Wakil Presiden PP KPI tersebut. Adalah Capt Darul Makmur selaku peserta dalam Sidang Komisi A dan juga saksi hidup, dengan tegas tidak mengakui adanya jabatan Wakil Presiden PP KPI dalam Kongres VI KPI.

Pada Kongres VIII KPI tahun 2014 yang seharusnya berdasarkan hukum melanggar karena Kongres VII KPI tahun 2009 terjadi dead lock, dari SK Pimpinan Kongres VIII KPI tentang AD / ART tidak tertuang komposisi / struktur Presiden Eksekutif PP KPI periode 2014-2019 yang tentu tidak jelas tugas dan fungsinya karena jabatan Presiden PP KPI terpilih sudah ada. Namun di awal tahun 2015, komposisi / struktur PP KPI periode 2014-2019 kemudian tertuang jabatan Presiden Eksekutif PP KPI tersebut. Belakangan saat adanya pertemuan delegasi Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) dengan PP KPI di Kantor KPI Pusat Cikini tahun 2016, pejabat Presiden Eksekutif PP KPI memperkenalkannya sebagai Penasehat PP KPI yang bekerjanya akan menyelamatkan aset-aset organisasi KPI.

Dengan demikian sifat organisasi KPI yang seharusnya bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pelaut pada realitanya hal AD / ART saja diperlakukan sesuka-sukanya PP KPI yang berkuasa sejak tahun 2001 sampai saat ini, yang membuat organisasi KPI bersifat tidak bebas, tidak terbuka, tidak demokratis dan tidak bertanggungjawab. Semua ini diperlakukan dengan rekayasa yang sebenarnya untuk tujuan melanggengkan kekuasaannya di organisasi KPI, sekalipun sudah melewati dua periode yang mestinya berganti, tapi mampu bertahan sampai 16 tahun saat ini.

Yang sangat menyesatkan hasil rekayasa PP KPI tersebut terkait dengan eksistensi kami, Pelaut Senior, yang disebut sudah bukan anggota KPI lagi berdasarkan AD / ART hasil Kongres VIII KPI tertanggal 17 Desember 2014 dimana Pasal 5 angka 3 ART KPI hal Berakhirnya Keanggotaan berbunyi, tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota berturut-turut selama satu tahun. Padahal dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 yang berbunyi pekerja / buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja / serikat buruh dengan pernyataan tertulis. Kami, Pelaut Senior dan yang berkontribusi sejak organisasi KPI masih bernama organisasi PPI (Persatuan Pelaut Indonesia), tidaklah mungkin minta berhenti dari keanggotaan organisasi KPI dan tidak pernah menyatakan berhenti dengan pernyataan tertulis.

Selanjutnya dengan merujuk pada Bab VIII Keuangan dan Harta Kekayaan UU No. 21 Tahun 2000. Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya. Pasal 33 yang disebut bahwa pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut AD / ART serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh yang bersangkutan. Patut diduga dan dicurigai karena didapat informasi jika rekening bank organisasi KPI ada tiga bank. Satu rekening di bank BUMN (BNI 46), dan dua rekening di bank swasta (Bank Permata dan BCA).

Tentu saja akuntabilitasnya diragukan, terutama ketika perusahaan angkutan laut dan / atau pemilik dan / atau operator kapal melalui Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) / Collective Bargaining Agreement (CBA) yang merupakan perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani organisasi serikat pekerja / serikat buruh (dalam hal ini organisasi KPI) dengan pihak perusahaan dan yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, dimana dalam KKB / CBA tertuang sebuah pasal perihal kontribusi berupa uang dolar Amerika yang disetor oleh pihak perusahaan ke organisasi KPI dan yang kegunaannya untuk kegiatan sosial seperti kesehatan atau pendidikan dan kesejahteraan pelaut dan keluarganya, sangatlah kuat diselewengkan.

Sebab dalam amanat di Pasal 34 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 yang disebutkan bahwa Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh, serta ayat (2) Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut AD / ART serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh yang bersangkutan, tidak mungkin diperoleh bentuk wajar tanpa pengecualian (WTP). Apalagi sejak habisnya kepemimpinan Capt. Azwar Nadlar dengan bendahara PP KPI Ny. Retno Indah Sudijono, BA dalam periode 1992 -1997 yang tidak lagi menggunakan akuntan publik dari kantor A Thanok sebelumnya, maka keuangan dan harta kekayaan organisasi KPI tidak pernah dilakukan audit lagi.

Pada konteks PP KPI yang seharusnya bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi KPI serta PP KPI yang wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan organisasi KPI dengan melaporkan secara berkala kepada pelaut anggotanya, pada realitanya sejak PP KPI periode 2001-2004 hasil Munaslub KPI sampai PP KPI periode 2014-2019 hasil Kongres VIII KPI dan / atau selama 16 tahun. Pada kenyataannya tidak pernah ada pertanggungjawabannya dalam hal penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi KPI. Begitu pula tidak pernah ada hal pembukuan keuangan dan harta kekayaan organisasi KPI kepada pelaut anggotanya secara bersih, transparan, profesional dan bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X